KEDIRI jenggolotv.online – Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di salah satu kawasan Kabupaten Kediri hingga kini belum dapat direalisasikan. Kendala utama terletak pada belum terbitnya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia , sebagaimana disampaikan Perum Perhutani melalui KPH Kediri.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun awak media, pemerintah daerah telah mengajukan surat permohonan penggunaan lahan dan proses tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis dari unsur perencanaan serta pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pertimbangan administratif untuk dilaporkan ke tingkat pusat.
Dalam surat resmi tertanggal 17 Februari 2026, dijelaskan bahwa tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan di kawasan yang dimohon sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan. Ketentuan tersebut mengacu pada peraturan kehutanan yang mensyaratkan setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan harus mendapat izin sah dari kementerian.
Secara hukum, kawasan produksi tetap merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada dalam mandat Perhutani. Setiap perubahan fungsi tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan ketentuan peraturan-undangan dan menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum.
Di sisi lain, KDKMP merupakan bagian dari program penguatan ekonomi desa yang bertujuan mendorong aktivitas usaha masyarakat. Situasi ini menimbulkan perlunya sinkronisasi antara agenda pembangunan daerah dan tata kelola kawasan hutan yang memiliki regulasi ketat.
Hingga berita ini ditayangkan, proses administrasi masih berlangsung dan belum terdapat keputusan akhir dari kementerian. Awak media memastikan masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan guna perkembangan terbaru terkait permohonan tersebut.
0 Comments