Nasib 2.557 PPPK Paruh Waktu Kota Kediri Bergantung Hasil Evaluasi Kinerja


PPPK paruh waktu Kota Kediri saat mengikuti penyerahan SK kontrak pada awal 2026 lalu.(by radar jatim)


KEDIRI
– Sebanyak 2.557 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Kediri tengah menjalani proses evaluasi sebelum mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Namun, perpanjangan kontrak untuk tahun 2026 hanya diberikan dalam jangka waktu dua bulan. Setelah masa tersebut berakhir, para PPPK paruh waktu akan kembali menjalani kontrak baru untuk periode 2027.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri Yunita Hartutiningsih menjelaskan, perpanjangan kontrak sementara tersebut dilakukan hingga akhir 2026. Kontrak untuk tahun berikutnya baru akan diberlakukan mulai awal 2027 dengan masa kerja selama satu tahun.

"Untuk 2026 memang perpanjangannya hanya dua bulan. Kontrak baru akan dimulai pada awal 2027," jelas Yunita.

Sebelum perpanjangan diberikan, masing-masing waktu paruh PPPK harus melalui evaluasi kinerja. Penilaian dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi tempat para pegawai tersebut bekerja.

Evaluasi kinerja tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan apakah seorang PPPK paruh waktu dapat melanjutkan masa kerjanya.

Setiap OPD diminta melakukan penilaian secara berkala, termasuk melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Data hasil evaluasi dari masing-masing OPD selanjutnya dikumpulkan oleh BKPSDM Kota Kediri.

Hingga saat ini, data evaluasi dari seluruh OPD belum sepenuhnya diterima. BKPSDM masih memberikan waktu bagi OPD untuk menyelesaikan proses tersebut hingga akhir September.

“Data evaluasi dari masing-masing OPD masih diproses.Batas pengumpulan terakhir dilaksanakan pada akhir September,” terang Yunita.

Jumlah PPPK paruh waktu yang saat ini masuk dalam proses evaluasi mencapai 2.557 orang. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan jumlah saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pada awal tahun yang mencapai 2.595 orang.

Yunita menegaskan, perpanjangan kontrak tidak otomatis diberikan kepada seluruh pegawai. Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah hasil penilaian kinerja masing-masing pegawai.

Nilai SKP menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan kontrak. Pegawai yang mendapatkan penilaian baik memiliki peluang untuk melanjutkan masa kerja, sedangkan hasil penilaian yang masih berada di bawah ekspektasi dapat menjadi pertimbangan untuk tidak memperpanjang kontrak.

“Hasil minimal penilaian kinerjanya harus baik. Kalau SKP masih membutuhkan perbaikan atau berada di bawah ekspektasi, itu menjadi salah satu pertimbangan,” ungkapnya.

Selain masalah kinerja, kontrak juga tidak dapat dilanjutkan apabila pegawai memilih membongkar dirinya sendiri. Faktor kedisiplinan juga menjadi perhatian dalam evaluasi.

Sebelumnya, terdapat PPPK paruh waktu yang dipastikan tidak dapat melanjutkan kontrak karena persoalan indisipliner. Bahkan, hingga saat ini terdapat satu pegawai yang tidak bisa memperpanjang kontrak setelah terlibat dalam kasus asusila.

Di tengah proses evaluasi tersebut, para PPPK paruh waktu juga berharap dapat kembali memperoleh perpanjangan masa kerja. Salah seorang PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai guru, War, bukan nama sebenarnya, mengaku telah mengikuti tahapan evaluasi.

Kontrak berlakunya berakhir pada Oktober mendatang. Oleh karena itu, perpanjangan selama dua bulan menjadi tahap sebelum nantinya memasuki kontrak baru pada awal 2027.

Menurutnya, pegawai yang mampu mempertahankan kinerja dengan baik memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.

War juga telah menyelesaikan pengumpulan SKP sebagai bagian dari proses evaluasi. Bagi tenaga pendidik, penilaian kinerja dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya bertugas.

Selain hasil kerja, tingkat kehadiran atau presensi juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam penilaian.

“Penilaian baik atau tidaknya kinerja ditentukan oleh kepala sekolah. Presensi juga menjadi bagian yang diperhatikan,” ujarnya.

Dengan proses evaluasi yang masih berjalan, ribuan waktu paruh PPPK Kota Kediri kini masih menunggu hasil penilaian masing-masing. Pemerintah daerah akan menentukan kelanjutan kontrak berdasarkan hasil evaluasi serta ketentuan yang berlaku.(red/lis) 

0 Comments