Haru Pertemuan Ibu dan Bayi Usai Dugaan Penjualan Anak Rp20 Juta, Polisi Periksa 8 Saksi


BERTEMU ANAK - Seorang ibu bernama Femi di Jambi berhasil bersatu kembali dengan bayinya yang sempat dijual oleh ayah kandungnya. Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga dan dugaan KDRT yang berakhir pada penjualan bayi seharga Rp20 juta. Pelaku utama dan pembeli bayi telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Jumat (31/7/2026). (oleh tribubjatim.com)



JAMBI
– Tangis haru tak terbendung ketika Femi (27), warga Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya kembali memeluk bayi laki-lakinya yang baru berusia delapan bulan. Momen emosional itu terjadi setelah keduanya berpisah hampir satu bulan akibat dugaan tindak pidana kejahatan orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh ayah kandung sang bayi.

Bayi berinisial G diduga diserahkan kepada seorang perempuan dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta. Kasus tersebut kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Berawal dari Konflik Rumah Tangga

Peristiwa ini bermula dari konflik rumah tangga yang dialami Femi dengan suaminya. Perselisihan keduanya disebut kerap disebut dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam beberapa pertengkaran, sang suami diketahui sering membawa bayi mereka keluar rumah. Namun pada tanggal 7 Juli 2026, ia kembali pergi bersama anaknya dan tidak pernah kembali.

Sejak saat itu, Femi kehilangan kontak dengan putranya dan terus berusaha mencari keberadaannya.

Kecurigaan mulai muncul ketika sekitar dua pekan kemudian ia mengetahui suaminya tiba-tiba membeli telepon genggam dan sepeda motor baru, padahal kondisi ekonomi keluarga sebelumnya tidak memungkinkan untuk melakukan pembelian tersebut.

Saat mencoba menghubungi suaminya, seluruh akses komunikasi telah diblokir sehingga membuat Femi semakin yakin ada sesuatu yang tidak beres.

Diduga Dijual Rp20 Juta

Belakangan, Femi memperoleh informasi dari seorang rekannya bahwa bayinya diduga telah dijual oleh ayah kandungnya kepada seorang perempuan.

Mendapat kabar tersebut, Femi segera melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari pada 17 Juli 2026.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.

Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang perempuan di wilayah Rantau Gedang yang diduga menerima bayi tersebut setelah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada ayah kandung korban.

Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan ayah bayi yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut.

Tangis Haru Saat Bayi Dipulangkan

Setelah proses pencarian dan pendekatan persuasif dilakukan, bayi G akhirnya berhasil diselamatkan dan dipertemukan kembali dengan ibu kandungnya di Mapolda Jambi pada Rabu (29/7/2026).

Suasana haru mengirimkan proses penyampaian tersebut. Femi tampak menangis sambil memeluk erat anak-anak yang hampir setiap bulan berpisah darinya.

Pertemuan itu menjadi akhir dari penantian panjang seorang ibu yang terus berjuang untuk mendapatkan kembali buah hatinya.

Polisi memeriksa Saksi

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan penanganan perkara kini diambil alih oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi untuk mempercepat proses penyidikan.

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kasus tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang kemudian berakhir pada dugaan menyerahkan bayi kepada seorang perempuan dengan uang tidak seimbang.

Hingga kini, penyidik ​​telah memeriksa sedikitnya delapan orang Saksi dan masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Jambi memastikan bayi G kini telah kembali ke pelukan ibu kandungnya dalam keadaan selamat dan mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.(red/lis)

0 Comments