Overload, Rutan Nganjuk Mutasi Sembilan Warga Binaan ke Dua Lapas di Madiun


(foto oleh radar nganjuk)

NGANJUK
– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk kembali melakukan pemerataan penghuni dengan memindahkan sembilan warga binaan ke dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Madiun. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) sekaligus meningkatkan efisiensi pelatihan.

Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Arief Budi Prasetya , mengatakan kondisi hunian di Rutan Nganjuk saat ini masih melebihi kapasitas ideal sehingga diperlukan distribusi penghuni ke sejumlah lapas lain.

“Rutan Nganjuk memang masih masuk kategori kelebihan beban, sehingga perlu dilakukan pemerataan penghuni agar pelatihan berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Dari sembilan orang yang dipindahkan, tiga orang ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun , sedangkan enam orang lainnya dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun .

Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas masyarakat untuk memastikan keamanan selama perjalanan menuju lapas tujuan.

Arief menjelaskan, sebagian besar warga binaan yang dipindahkan merupakan perbaikan kasus narkotika.

“Enam orang merupakan penyelesaian kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya masing-masing merupakan terpidana kasus pencurian, penipuan, dan perlindungan anak,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemindahan tersebut bukan merupakan bentuk sanksi disiplin terhadap warga binaan. Kebijakan ini murni dilakukan sebagai bagian dari program pemerataan penghuni antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sebelum diangkat, seluruh perdamaian telah menjalani proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga memastikan seluruh persyaratan transfer telah terpenuhi sehingga proses berjalan aman dan lancar.

Menurut Arief, pemerataan penghuni menjadi salah satu solusi yang rutin dilakukan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas yang masih dialami banyak rutan dan lapas di Indonesia.

Dengan jumlah penduduk yang lebih proporsional, kualitas pelayanan dan pelatihan terhadap warga binaan diharapkan semakin baik. Selain itu, kondisi perumahan yang lebih ideal juga akan mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan sehingga potensi gangguan keamanan dan transaksi dapat diminimalkan.

“Pemindahan dilakukan agar pembinaan terhadap warga binaan lebih maksimal serta kondisi hunian tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.(red/lis)

0 Comments