KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Penyaluran bantuan ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, yang berlangsung usai apel bersama di Kantor Kecamatan Pesantren, Kamis (23/7).
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali menyerahkan bantuan kepada 54 penerima manfaat yang terdiri atas warga lanjut usia dan fakir miskin. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Usai menyampaikan secara simbolis, Mbak Wali bersama jajaran juga mengunjungi dua penyandang disabilitas berat di Kelurahan Burengan dan Kelurahan Jamsaren untuk menyerahkan bantuan secara langsung di perumahan masing-masing penerima.
Mbak Wali menjelaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 dilakukan secara bertahap agar proses pendistribusian berjalan dengan tertib dan tepat sasaran.
Tahap pertama difokuskan pada kelompok fakir miskin, lanjut usia, anak yang berhadapan dengan hukum, serta penyandang disabilitas berat. Selanjutnya, pada peringatan Hari Jadi ke-1147 Kota Kediri yang akan digelar Senin mendatang, Pemerintah Kota Kediri juga akan menyerahkan bantuan kepada 1.405 anak yatim.
“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi tantangan ekonomi, sehingga dapat ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri,” ujar Mbak Wali.
Dalam arahannya kepada seluruh jajaran pemerintah, mulai dari kepala OPD, camat, lurah, hingga relawan Tim Reaksi Cepat (TRC), Wali Kota menekankan betapa pentingnya data penerima bantuan.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat untuk memulai proses penyaluran agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Jangan sampai program yang baik ini justru menimbulkan masalah karena penerimanya tidak tepat sasaran. Saya titip kepada kepala dinas terkait, camat, lurah, relawan, dan seluruh pihak untuk terus melakukan pengawasan. Pastikan bantuan ini diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Selain kepada aparatur pemerintah, Mbak Wali juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi proses penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin mengatakan sinergi antara pemerintah daerah, relawan, serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan penyaluran BLT DBHCHT.
Ia berharap seluruh proses pendistribusian bantuan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima masyarakat.
“Kami menghimbau agar bantuan yang diterima digunakan secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan yang paling mendesak sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal,” ujarnya.
Rasa syukur juga disampaikan Yuni, keluarga salah satu penyandang disabilitas berat yang menerima bantuan. Ia mengakui bantuan tersebut sangat membantu keluarganya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sang kakak yang telah menderita cacat sejak lahir.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih dan berterima kasih kepada Pemerintah Kota Kediri atas bantuan ini. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami karena bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari kakak saya. Semoga program seperti ini terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya,” tuturnya.
Penyaluran perdana ini sekaligus menjadi awal pendistribusian BLT DBHCHT Tahun 2026 kepada lima kelompok penerima manfaat di Kota Kediri. Secara keseluruhan, bantuan akan diberikan kepada 4.805 penerima , yang terdiri atas 1.405 anak yatim, 2.797 fakir miskin, 533 lanjut usia, 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta 60 penyandang disabilitas berat .
Adapun besaran bantuan yang diterima berbeda sesuai kategori penerima, yakni Rp1 juta untuk fakir miskin dan lanjut usia, Rp600 ribu bagi anak yatim, Rp3,6 juta untuk anak yang berhadapan dengan hukum, serta Rp6 juta bagi penyandang disabilitas berat.(red/lis)
0 Comments