JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas 30 hingga 200 gross ton (GT). Harga BBM tersebut disepakati sebesar Rp15.000 per liter sebagai upaya menjaga keberlangsungan operasional nelayan di tengah kenaikan harga energi.
Kebijakan itu dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan lembaga negara di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian harga khusus tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor perikanan, khususnya nelayan dengan kapal berukuran menengah hingga besar.
“Pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan. Tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah mendapatkan BBM dengan harga khusus sebesar Rp6.800 per liter. Namun, perubahan harga energi global akibat situasi geopolitik di Timur Tengah turut berdampak terhadap kenaikan harga BBM nonsubsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter.
Airlangga menjelaskan, harga khusus Rp15.000 per liter tersebut dihitung berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri yang berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan diberikan melalui dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oleh karena itu, Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dukungan tersebut, yang besarnya sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP,” jelasnya.
Berlaku Enam Bulan dengan Kuota 400 Ribu Ton
Menurut Airlangga, BPDP memiliki kemampuan pendanaan untuk mendukung program tersebut. Harga khusus BBM bagi nelayan akan diberlakukan selama enam bulan dengan total kuota mencapai 400.000 ton.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menekan biaya operasional nelayan sekaligus menjaga stabilitas sektor perikanan nasional.
Rapat terbatas tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memastikan nelayan tetap dapat menjalankan aktivitas produksi di tengah tantangan kenaikan harga energi global.(red/lis)
0 Comments