JEMBER- Di era digital saat ini, aplikasi kencan online dan berbagai platform perjodohan yang awalnya bertujuan mempertemukan pasangan justru mulai disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu modus yang semakin marak adalah love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara, yang kerap berakhir pada kerugian ekonomi hingga kekerasan seksual terhadap korban.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan Jember mengungkapkan peningkatan kasus-kasus serupa. Menurut mereka, banyak korban yang awalnya hanya berkenalan melalui aplikasi atau media sosial, namun kemudian terjebak dalam hubungan manipulatif yang dibangun melalui perhatian berlebihan dan pendekatan emosional.
Ketua LBH Jentera Perempuan, Fitriyah Fajarwati, menjelaskan bahwa pola penipuan ini sering kali dimulai dari komunikasi sederhana yang terasa nyaman dan intens. Pelaku biasanya memberikan perhatian berlebihan sehingga korban merasa seolah-olah menemukan sosok yang tepat. Apalagi tidak sedikit hubungan yang berlanjut hingga jenjang pernikahan.
"Awalnya berkumpul biasa, merasa nyaman dan diberi perhatian berlebihan. Ada korban yang sampai menikah, tetapi setelah itu justru terbongkar bahwa pelaku memiliki niat buruk. Korban kemudian dieksploitasi secara ekonomi, bahkan dipaksa menjadi penopang finansial keluarga," ungkap Fitriyah.
Lebih jauh lagi, LBH Jentera Perempuan juga menemukan bahwa dampak penipuan cinta tidak hanya sebatas penipuan finansial, tetapi juga dapat berkembang menjadi kekerasan seksual. Banyak korban, terutama mahasiswi, yang terjebak dalam hubungan manipulatif hingga bersedia bertemu langsung dengan pelaku. Dalam beberapa kasus, pertemuan tersebut bahkan disertai ajakan staycation ke luar daerah yang berujung pada tindakan yang mencerahkan.
Tidak hanya itu, kelompok ibu rumah tangga juga tidak luput dari sasaran. Modus yang digunakan kerap berawal dari perkenalan di media sosial atau aplikasi kencan, lalu berlanjut ke komunikasi pribadi seperti WhatsApp hingga video call. Dalam sejumlah kasus, korban diminta melakukan video call intim atau VCS, yang kemudian direkam tanpa sepengetahuan mereka dan digunakan sebagai alat pemerasan.
“Banyak korban yang tidak sadar bahwa video tersebut direkam. Setelah itu, pelaku mengancam dan memeras korban dengan menyebarkan konten tersebut,” jelas Fitriyah. Ia menekankan agar masyarakat, khususnya perempuan, tidak mudah mengirimkan foto atau video sensitif kepada orang yang baru dikenal.
Di sisi lain, LBH Jentera Perempuan juga menyoroti sulitnya proses hukum dalam menangani kasus cinta penipuan. Salah satu kendala utama adalah minimnya bukti serta sulitnya melacak identitas pelaku. Biasanya menggunakan pelaku identitas palsu, berkomunikasi singkat, lalu menghilang setelah berhasil melakukan aksinya.
"Jejak digitalnya sangat terbatas. Setelah berhasil menipu atau mengeksploitasi korban, pelaku langsung memblokir dan menghilang tanpa jejak," tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, Fitriyah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital. Tanda-tanda seperti perhatian berlebihan, ajakan cepat untuk bertemu, hingga permintaan yang bersifat pribadi atau sensitif harus segera diwaspadai.
“Jika ada rasa tidak nyaman atau insting mengatakan ada yang tidak beres, segera hentikan komunikasi. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial,” tutupnya.(red/lis)
0 Comments