Jenggolo TV, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pengembangan serta modernisasi Pabrik Gula Assembagoes milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Proyek yang berlangsung pada periode 2016–2022 tersebut diperkirakan mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645,27 miliar . Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP , mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, serta TD , Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes pada awalnya dirancang sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan produksi gula nasional.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas gula agar mampu memenuhi standar internasional, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Pembiayaan proyek berasal dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan sekitar Rp250 miliar dialokasikan untuk pengembangan Pabrik Gula Assembagoes.
“Program tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan melalui penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar dengan alokasi sebenarnya untuk pengembangan Pabrik Gula Assembagoes sekitar Rp250 miliar,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).
Namun, dalam proses investigasi, aparat menemukan penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan proyek.
Penyidik menduga terdapat rekayasa dalam proses pengadaan dengan tujuan memenangkan perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan target yang tercantum dalam kontrak. Padahal, pembayaran terhadap proyek tersebut disebut telah mencapai hampir seluruh nilai pekerjaan.
“Dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah menyelesaikan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam kontrak,” jelas Yusuf.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp645,27 miliar. Kerugian tersebut muncul karena hasil pekerjaan tidak sebanding dengan pembayaran yang telah dilakukan, sementara capaian kinerja proyek tidak memenuhi standar yang telah disepakati.
Dugaan Peran Dua Tersangka
Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, kedua tersangka memiliki dugaan peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
Tersangka DPP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI, diduga memiliki peran dalam mengatur proses pengadaan. Ia diduga mengarahkan agar perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat mengikuti dan memenangkan proyek.
Selain itu, DPP juga diduga ikut serta dalam pembentukan konsorsium KSO WIKA-Barata-Multinas serta menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dinilai tidak memiliki dasar teknis yang memadai sehingga berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Kedua, yaitu saudara TD selaku Dirut PT Multinas Indonesia. Perannya adalah di dalam memenangkan kesepakatan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Apalagi dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban spesifikasi performance Guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya, kata Yusuf.
Sementara itu, tersangka TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia diduga terlibat dalam perjanjian untuk memenangkan proyek serta melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Penyidik juga berasumsi kewajiban terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan tidak terpenuhi sehingga proses pengujian dan pengoperasian proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Sita Dokumen
Dalam rangka mengungkap perkara tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa sebanyak 93 saksi serta tiga orang ahli, termasuk ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pemeriksaan Saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Empat lokasi yang digeledah meliputi Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting. Dokumen yang dibagikan antara lain berkaitan dengan proses perencanaan proyek, dokumen lelang, kontrak pekerjaan, pelaksanaan kegiatan, pembayaran proyek, hingga rekening koran.
“Menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran,” ujar Yusuf.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta dikenai denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.(red/lis)
0 Comments