Kecelakaan KA Logawa dan Truk Boks J&T, Polisi Dalami Dugaan Palang Pintu Terlambat Ditutup

Penampakan truk boks yang tertabrak KA Logawa di Nganjuk(foto oleh detikjatim)


Nganjuk - Kepolisian masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Kereta Api (KA) Logawa dan truk boks milik J&T Express yang terjadi di perlintasan sebidang Desa Bagorkulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan seorang pemotor mengalami luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan Izzudin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, truk boks J&T Express melintasi rel kereta api ketika KA Logawa melaju dan kemudian menabrak kendaraan tersebut. Benturan keras menyebabkan truk terguling dan mengalami kerusakan berat.

Di belakang truk, terdapat sepeda motor Honda Supra yang ikut menimbulkan kecelakaan. Setelah truk dihantam kereta, kendaraan tersebut terguling dan menimpa sepeda motor sehingga pengendaranya mengalami luka-luka.

Akibat peristiwa tersebut, pengemudi truk yang saat kejadian berada di dalam kendaraan dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, pengendara sepeda motor segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka ringan.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut. Salah satu dugaan awal yang muncul adalah adanya keterlambatan penutupan palang pintu perlintasan kereta api. Namun, aparat menegaskan dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang menyeluruh.

Menurut Ipda Wahby, informasi mengenai dugaan keterlambatan penutupan palang pintu diperoleh dari keterangan awal masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian. Meski demikian, kepolisian belum mengambil kesimpulan karena seluruh informasi masih harus dilengkapi dengan alat bukti dan keterangan saksi.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kecelakaan. Hasil rekaman tersebut akan dijelaskan dan dicocokkan dengan keterangan para Saksi untuk memastikan kronologi serta faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga telah mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Sementara itu, petugas penjaga palang pintu telah dimintai identitas dan keterangan, namun belum dilakukan tindakan hukum karena statusnya masih sebatas Saksi dalam proses penyelidikan.

Hingga kini, Satlantas Polres Nganjuk masih mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan antara KA Logawa dan truk boks J&T Express tersebut. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu dan memastikan kondisi perlintasan benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.(red/lis)

0 Comments