Surabaya – JenggoloTV- Dua mantan bankir, Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46) , menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penipuan investasi berkedok deposito nonperbankan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp5 miliar .
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di hadapan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa, yang termasuk memanfaatkan hubungan pertemanan lama untuk menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Januari hingga 20 Maret 2019. Korban, Salim Himawan Saputra , awalnya dihubungi oleh Ranto yang merupakan teman semasa kuliahnya.
Saat itu, Ranto menawarkan produk yang disebut sebagai deposito nonperbankan dengan janji keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun . Untuk meyakinkan korban, Ranto mengaku memiliki pengalaman sebagai mantan pemimpin cabang salah satu bank swasta dan kini bekerja sebagai tenaga pemasaran di sebuah perusahaan sekuritas.
Korban juga yakin bahwa dana investasi akan aman karena diklaim dijamin dengan kepemilikan saham perusahaan yang nilainya mencapai 200 persen dari dana yang diinvestasikan. Berbekal penjelasan tersebut, korban akhirnya bersedia menyiapkan modal.
Dalam dakwaan tersebut, pada 11 Januari 2019 korban mentransfer dana sebesar Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan. Sebulan kemudian, tepatnya 11 Februari 2019 , korban kembali menyetorkan dana sebesar Rp500 juta .
Upaya menjamin korban tidak berhenti di situ. Pada 19 Februari 2019 , Ranto mempertemukan korban dengan Agustin Widyawati. Dalam pertemuan tersebut, Agustin juga turut memberikan penjelasan mengenai kondisi perusahaan sekuritas yang diklaim memiliki keuangan yang sehat dan tidak pernah mengalami gagal bayar.
Agustin juga mengaku mengenal dekat pemilik perusahaan serta kembali menyatakan bahwa dana investasi dijamin dengan saham perusahaan sehingga dinilai lebih aman dibandingkan deposito di perbankan.
Setelah memperoleh berbagai penjelasan tersebut, korban kembali melakukan penempatan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019 . Dengan demikian, total dana yang telah disetorkan korban mencapai Rp5 miliar .
Namun, belakangan korban mengetahui bahwa dana yang diyakininya ditempatkan sebagai deposito ternyata digunakan untuk membeli dua paket saham melalui skema perjanjian jual beli kembali (repurchase agreement/repo) , masing-masing bernilai Rp2 miliar dan Rp3 miliar .
Menurut isi dakwaan, korban mengaku tidak pernah memberikan persetujuan agar dananya dialihkan menjadi investasi saham maupun transaksi repo. Mengetahui hal tersebut, korban kemudian meminta penjelasan kepada kedua penipu.
Ketika korban meminta agar seluruh dana pokok dikembalikan, para pengirimnya disebut menyampaikan bahwa dana tersebut belum dapat dicairkan karena masih terikat dalam perjanjian investasi selama satu tahun.
Setelah masa investasi berakhir, korban hanya menerima pembayaran imbal hasil atau bunga sekitar Rp509,6 juta . Sementara itu, dana pokok sebesar Rp5 miliar tidak pernah dikembalikan.
Berbagai upaya yang dilakukan korban untuk meminta pertanggungjawaban tidak membuahkan hasil. Korban mengaku hanya menerima berbagai alasan dan penjelasan yang berbelit hingga akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Dalam surat dakwaan juga diungkap bahwa kedua pemohon diduga memperoleh keuntungan dari dana yang berhasil dihimpun. Agustin termasuk menerima komisi sebesar 0,2 persen pada setiap periode investasi, sedangkan Ranto memperoleh komisi sebesar 0,5 persen dari nilai dana yang berhasil dibawa masuk.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penipuan. Sebagai subsider dakwaan, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c mengenai dugaan penggelapan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak dalam perkara tersebut.(red/lis)
0 Comments