Petugas saat menutup jalur pembohong.(foto oleh radar kediri)
KEDIRI, – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Kediri sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Perlintasan yang ditutup berada di JPL 302 KM 210+7/8 pada petak jalur Purwoasri–Kertosono , Kamis (16/7/2026). Penutupan dilakukan sebagai bagian dari program pengurangan perlintasan sebidang yang dinilai memiliki tingkat risiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Proses penutupan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Unit Pengamanan KAI, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, hingga instansi terkait lainnya.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan perlintasan sebidang merupakan program berkelanjutan untuk meningkatkan aspek keselamatan di jalur perkeretaapian.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 13 titik perlintasan sebidang . Jumlah tersebut bahkan telah melampaui target awal penutupan sepanjang tahun 2026 yang ditetapkan sebanyak delapan titik.
Menurut Tohari, selain menjaga kelancaran operasional perjalanan kereta api, penutupan perlintasan juga merupakan bagian dari mitigasi risiko terhadap potensi kecelakaan yang dapat terjadi di jalur sebidang.
Ia menegaskan keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, hingga masyarakat.
KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat jalur penyeberangan liar karena tindakan tersebut melanggar ketentuan dan dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian , pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya harus dibuat tidak sebidang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengguna jalan untuk mendahuluikan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
KAI berharap langkah penutupan perlintasan sebidang dapat menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan transportasi perkeretaapian di wilayah Daop 7 Madiun.(red/lis)
0 Comments