Delapan Anak Diduga Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Cibitung, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku

 
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan kasus ekploitasi anak di Cibitung, Bekasi(photo by liputan6)


JAKARTA, Jenggolo TV – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian, delapan anak yang diduga menjadi korban berhasil diselamatkan dari empat kafe yang diduga menjadi lokasi terjadinya praktik eksploitasi tersebut.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui platform pengaduan Direktorat PPA PPO. Selain itu, peneliti juga mengonfirmasi sejumlah unggahan di media sosial yang mengindikasikan adanya dugaan eksploitasi terhadap anak.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan patroli siber, pengumpulan data, serta proses profiling untuk memastikan kebenaran laporan.

“Dari itu semua kita melakukan profiling, kemudian kita menemukan beberapa hal yang menjadi titik terang adanya indikasi terjadinya eksploitasi seksual dan ekonomi atau kita sebut dengan perdagangan anak di wilayah Cibitung,” ujar Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Rita menjelaskan, penyidik ​​sempat mendokumentasikan unggahan seorang warga negara asing yang menyebut adanya dugaan perdagangan anak. Namun setelah dilakukan pendalaman, lokasi yang disebut dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan lokalisasi Tenda Biru di Cibitung. Untuk memastikan informasi tersebut, Polda Metro Jaya menerjunkan tim gabungan yang melibatkan personel Direktorat Samapta guna melakukan pengamanan selama operasi berlangsung.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual dan ekonomi. Seluruh korban kemudian dievakuasi dan langsung mendapatkan perlindungan dari aparat.

Modus Dugaan Eksploitasi

Berdasarkan hasil pencarian sementara, para korban diduga dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial dengan modus bekerja untuk menemani tamu laki-laki di sejumlah kafe.

Korban diduga diminta menemani tamu, meminum minuman beralkohol, berkaraoke, hingga akhirnya melakukan hubungan seksual. Untuk setiap tamu, tarif yang dipatok berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Dari jumlah tersebut, para korban disebut hanya menerima tip sekitar Rp100 ribu per tamu, di luar uang yang diberikan langsung oleh pelanggan.

Penyudik juga menemukan bahwa sebagian korban telah menjalani aktivitas tersebut selama dua hingga tiga tahun, sementara beberapa korban lainnya mengaku baru sekitar tiga bulan terlibat.

“Ditinjau dari aspek pengetahuan anak korban terhadap tahapan-tahapan eksploitasi yang dialami, ditemukan ada dua kategori. Yang pertama, anak korban pada awalnya tidak mengetahui bahwa akan melakukan pendampingan yang intinya sampai dengan hubungan badan. Yang kedua, sejak awal mereka ada yang sudah mengetahui,” jelas Rita.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya dua pola pemanasan. Sebagian besar korban mengaku tidak mengetahui pekerjaan yang ditawarkan akan berakhir pada eksploitasi seksual. Namun, ada pula korban yang sejak awal telah mengetahui aktivitas yang akan dijalani.

“Dari sekian kami sebutkan bahwa ada empat kafe tadi, totalnya semuanya adalah ada delapan korban yang kita ketahui dari hasil pemeriksaan diketahui mereka mengalami gangguan medis sehingga perlu ada penanganan intensif terhadap anak korban,” kata Rita.

Penyidikan Berlanjut

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 17 orang Saksi. Selain itu, sebanyak 37 orang ikut diamankan dan menjalani tes urin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pengertian narkotika.

Penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit telepon seluler, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, pelumas, serta sejumlah tablet dan obat-obatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Seluruh korban telah menjalani visum dan pemeriksaan medis sebelum ditempatkan dalam perlindungan untuk memperoleh pendampingan psikologis, pemulihan, serta rehabilitasi sesuai kebutuhan.

Atas perkara tersebut, penyidik ​​menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan tersebut menunjukkan adanya pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi dan atau seksual yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan berkelanjutan,” tegas Rita.

Penyidikan Polda Metro Jaya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam dugaan eksploitasi anak tersebut.(red/lis)

0 Comments