Berlagak Sebagai Pelaksana Proyek, Pria Dukuh Pakis Ditangkap Usai Curi HP Kuli Bangunan di Surabaya

DIAMANKAN : Tersangka GG ditahan di Mapolsek Sukomanunggal usai tepergok curi HP milik kuli bangunan di Jalan Darmo Permai Selatan,(photo by radar surabaya)


Surabaya, Jenggolo TV -
Seorang pria berinisial GG (39), warga Dukuh Pakis, Surabaya, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan pencurian telepon seluler milik seorang pekerja bangunan di kawasan Jalan Darmo Permai Selatan XI, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Pelaku yang diketahui merupakan warga kelahiran Sidoarjo tersebut ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/7) pagi saat korban RS, seorang kuli bangunan asal Bojonegoro, sedang bekerja dalam proses meresmikan sebuah rumah.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol M Akhyar menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan berada di sekitar lokasi proyek. Korban kemudian berpapasan dengan pria tersebut dan merasa yakin bahwa orang itu berkaitan dengan hilangnya telepon seluler miliknya.

Korban pun melakukan kegembiraan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah HP milik korban berada di tangan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke lokasi dengan berpura-pura sebagai pelaksana proyek untuk melihat pekerjaan rekonstruksi. Saat berada di lokasi, pelaku mengambil HP milik pekerja yang sedang lengah,” ujar Kompol M Akhyar.

Setelah diamankan, tersangka kemudian diserahkan kepada anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan fakta bahwa GG tidak hanya sekali melakukan aksi serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan pencurian HP sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan di sebuah proyek rekonstruksi rumah di Jalan Darmo Permai Selatan XI pada Juni 2026. Kemudian, pelaku kembali beraksi di kawasan Jalan Darmo Permai Selatan X pada 7 Juli 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Infinix, sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta pakaian berupa kemeja flanel merek Eiger berwarna merah biru.

Atas perbuatannya, GG dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pelaku.(red/lis)

0 Comments