Bapas Kediri Mulai Susun Litmas Penggerak Palisade, Jadi Dasar Pertimbangan Diversi

RINGSEK: Bodi depan kiri mobil Hyundai Palisade rusak setelah menabrak satu sepeda motor dan dua mobil (photo by radr kediri)


KEDIRI, 
 – Penanganan kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil Hyundai Palisade AG 55 SIS di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, memasuki tahapan baru. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri mulai menyusun penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai salah satu syarat dalam proses diversi terhadap pengemudi yang masih berstatus anak.

Kasubsie Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas II Kediri, R. Ristrianro Dedy Irawan , mengatakan telah menerima surat permintaan rancangan litmas dari penyidik ​​kepolisian pada Senin (13/7) sore .

"Setelah surat kami terima, kami langsung melakukan koordinasi untuk memeriksa kelengkapan berkas serta menyiapkan proses pengumpulan data," ujarnya.

Menurut Dedy, penyusunan litmas bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pelaku maupun dampak yang dialami korban. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan apakah penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi layak dilakukan.

Tahap awal yang dilakukan Bapas adalah memastikan tersangka memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satunya memastikan ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah tujuh tahun serta tidak memiliki riwayat kembali tindak pidana.

Selain itu, petugas juga akan melakukan penelitian administrasi dengan memeriksa berbagai dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, serta mempelajari pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka.

Bapas juga akan menelusuri keberadaan wali atau penjamin yang bertanggung jawab terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Jika dinilai belum memenuhi syarat, petugas dapat mempertimbangkan penjamin lain yang dianggap lebih mampu menjalankan fungsi pelatihan.

Penggalian informasi tidak hanya dilakukan kepada keluarga tersangka. Petugas juga akan meminta keterangan dari tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal, pihak sekolah, termasuk guru bimbingan dan konseling (BK), untuk mengetahui latar belakang serta perilaku keseharian anak.

Di sisi lain, Bapas turut menghimpun informasi dari pihak korban. Data yang dikumpulkan melalui keluarga korban, pemerintah setempat, hingga masyarakat sekitar guna mengetahui dampak sosial maupun kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut.

“Kami menghimpun data dari kedua belah pihak, baik pengemudi maupun korban. Harapannya hasil litmas benar-benar tujuan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan terbaik dalam proses diversi,” jelas Dedy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyusunan litmas diperkirakan memerlukan waktu antara tiga hingga tujuh hari . Setelah seluruh data terkumpul, hasilnya akan dibahas terlebih dahulu dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum diserahkan kepada penyidik ​​kepolisian.

“Kami mengupayakan pekan depan hasil litmas sudah dapat disampaikan kepada penyidik,” katanya.

Seperti diketahui, pengemudi Hyundai Palisade berinisial Den (16) , warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Nganjuk, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, pada Minggu (5/7).

Dalam perkara tersebut, penyidik ​​menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Karena ancaman pidananya berada di bawah tujuh tahun dan tersangka masih berusia di bawah 18 tahun, perkara tersebut memenuhi syarat untuk dipertimbangkan melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak .

Meski demikian, keputusan mengenai diversi pelaksanaan tetap akan mempertimbangkan hasil litbang, sikap para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.(red/lis)

0 Comments