Photo by memorandum co.id




PASURUHAN- Seorang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melaporkan pelarian diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil pada Selasa siang, 23 Juni 2026. Tahanan tersebut diketahui kabur dengan cara menutup dinding tembok dan melompati pagar rutan sebelum meninggalkan area pelindungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tahanan yang melarikan diri berinisial AT, seorang warga Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. AT merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat itu sedang menjalani proses hukum dan dititipkan di Rutan Bangil oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku telah menerima laporan dari pihak rutan mengenai kaburnya tahanan tersebut.

“Saya mendapatkan informasi dari pihak Rutan Bangil bahwa resistensi kasus narkoba yang merupakan titipan Kejaksaan telah melarikan diri. Saat ini, tim gabungan dari berbagai unsur masih melakukan izin secara intensif untuk menemukan keberadaannya,” ujar Ananta pada Kamis, 25 Juni 2026.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, menjelaskan bahwa AT sebelumnya telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan untuk menjalani tahapan proses hukum selanjutnya. Setelah pelimpahan tersebut, tersangka dititipkan di Rutan Bangil sesuai prosedur yang berlaku.

Ferry menegaskan bahwa seluruh proses penitipan tahanan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mulai dari pengawalan oleh petugas kejaksaan dan kepolisian, penggunaan kendaraan tahanan resmi, hingga pengamanan terhadap tersangka selama proses pemindahan.

“Semua tahapan telah dilaksanakan sesuai SOP. Tahanan dikawal oleh petugas yang berwenang, diangkut menggunakan mobil tahanan, dan dalam kondisi diborgol saat proses penitipan berlangsung,” jelasnya.

Pasca-orang dalam pengungsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan langsung berkoordinasi dengan petugas Rutan Bangil serta aparat kepolisian untuk membentuk tim gabungan pencarian. Tim ini bertugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian AT, sekaligus mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk mempercepat proses penangkapan.

Menurut Ferry, memastikan koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar penjagaan yang kabur dapat segera ditemukan dan diamankan kembali. Ia berharap upaya yang sedang berlangsung dapat membuahkan hasil dalam waktu dekat.

“Kami terus berupaya dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Harapannya, yang bersangkutan dapat segera ditemukan dan ditangkap kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya,” katanya.

Hingga Kamis (25/6/2026), tim gabungan masih melakukan pencarian secara intensif di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya. Aparat juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan AT agar segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang guna membantu proses penangkapan.(red/lis)