JAKARTA- Perekonomian Indonesia mengalami transformasi yang sangat pesat dalam satu dekade terakhir. Perkembangan ekonomi digital, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, munculnya berbagai model bisnis baru, serta perubahan pola konsumsi dan perilaku masyarakat setelah pandemi telah membentuk struktur perekonomian yang jauh berbeda dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya. Perubahan tersebut tidak hanya mempengaruhi cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga mengubah pola produksi, distribusi, hingga bentuk dan skala usaha yang berkembang di berbagai sektor.
Dinamika tersebut menuntut tersedianya data ekonomi yang lebih mutakhir, akurat, dan komprehensif sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional. Menjawab kebutuhan tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), yang merupakan sensus ekonomi kelima sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986. Pelaksanaan sensus ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan perkembangan aktivitas ekonomi di Indonesia sehingga dapat menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan ekonomi yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa perubahan besar yang terjadi dalam dunia usaha mengharuskan BPS menyesuaikan metode pendataan agar mampu mencatat berbagai fenomena ekonomi baru dalam statistik nasional. Menurutnya, selama sepuluh tahun terakhir telah terjadi banyak perubahan, mulai dari cara masyarakat melakukan transaksi, berkembangnya usaha berbasis digital, perubahan skala usaha, hingga meningkatnya nilai ekonomi yang dihasilkan oleh berbagai sektor. Seluruh perubahan tersebut perlu didokumentasikan secara sistematis agar dapat tercermin dalam data statistik yang dihasilkan BPS.
Amalia juga menegaskan bahwa pelaksanaan sensus ekonomi merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh berbagai negara, baik negara berkembang maupun negara maju. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Tiongkok, India, Filipina, dan Meksiko secara berkala melaksanakan sensus ekonomi sebagai instrumen penting untuk memantau perkembangan dunia usaha, memahami perubahan struktur ekonomi, serta menyediakan data yang menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan ekonomi nasional.
Pelaksanaan pendataan lapangan SE2026 dilakukan secara langsung (door to door) mulai tanggal 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Berbeda dengan pelaksanaan sensus ekonomi sebelumnya, SE2026 tidak hanya menjabarkan pelaku usaha, tetapi juga mencakup rumah tangga sebagai bagian dari objek pendataan. Langkah ini dilakukan karena kondisi ekonomi rumah tangga memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas perekonomian nasional. Selain itu, seluruh sektor berusaha tanpa kecuali akan data sehingga informasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi perekonomian Indonesia secara utuh.
Amalia mengibaratkan sensus ekonomi seperti rekam medis yang dilakukan kepada seseorang. Demikian pula pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi tubuh secara akurat, sensus ekonomi juga harus mencakup seluruh aspek perekonomian agar pemerintah memperoleh gambaran yang lengkap mengenai kondisi ekonomi nasional. Dengan demikian, kebijakan yang disusun nantinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih tepat. Ia juga menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan SE2026 telah dimulai sejak tahun 2024 melalui berbagai tahapan perencanaan, metode pengembangan, hingga uji coba lapangan, sehingga pelaksanaannya telah dirancang secara matang.
Melalui SE2026, BPS akan menghasilkan berbagai informasi strategi yang sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan nasional. Data yang dikumpulkan meliputi jumlah dan karakteristik pelaku usaha pada seluruh skala usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), potensi dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional beserta persebarannya, peta persebaran kegiatan usaha di seluruh wilayah Indonesia, serta kondisi ekonomi rumah tangga. Informasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah sebagai dasar dalam menyusun program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, akademisi, investor, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun strategi bisnis, menentukan lokasi investasi, melakukan analisis pasar, hingga merencanakan kebutuhan tenaga kerja.
Lebih lanjut, Amalia menekankan bahwa penyusunan kebijakan publik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau perkiraan. Misalnya, dalam merancang program pengembangan UMKM, pemerintah harus memiliki informasi yang akurat mengenai jumlah pelaku usaha, bidang usaha yang dijalankan, serta lokasi persebarannya. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan jawaban yang benar dan lengkap selama pelaksanaan sensus menjadi faktor yang sangat penting. Data yang diberikan masyarakat akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menghasilkan berbagai kebijakan yang manfaatnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat luas.
BPS juga memastikan bahwa seluruh data yang dikumpulkan selama pelaksanaan SE2026 dijaga kerahasiaannya dan keamanannya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang 16 Tahun 1997 tentang Statistik, khususnya Pasal 21 dan 24, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terutama Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39. Dengan adanya jaminan Nomor hukum tersebut, masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi secara jujur dan lengkap tanpa khawatir terhadap bantuan data pribadi yang disampaikan kepada petugas sensus.(red/lis)
0 Comments