Modus Licik Paman Perkosa Keponakan di Malang, Suap Uang 75 ribu

 

Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen foto oleh radarmalang




MALANG- Kariadi (48), warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, terbukti melakukan tindakan asusila berat terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur, berinisial FA (16). Perbuatan keji itu terungkap ke publik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Senin, 22 Juni 2026.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum Maharani Indrianingtyas, kasus ini mulai terkuak pada Desember 2025. Meskipun tempat tinggal FA dan Kariadi terpisah cukup jauh, korban sering berkunjung dan bermain ke rumah neneknya—tempat di mana pelaku juga tinggal bersama orang tuanya. Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan Kariadi untuk melancarkan niat jahatnya.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Juni 2025. Saat itu, FA sedang beristirahat di rumah neneknya sekitar pukul 12.30 siang. Tanpa diduga, Kariadi mendekatinya dan mulai melakukan sentuhan tidak senonoh dengan meremas bagian tubuh korban, sebelum akhirnya memaksa FA untuk melakukan hubungan badan. Saat awalnya ditolak, Kariadi justru menggunakan tuduhan palsu sebagai alat tekanan. Ia menuduh FA menjalin hubungan terlarang dengan seorang tetangga bernama Ngadimun, bahkan menuding korban menjajakan diri. Tuduhan itu hanya didasarkan pada foto yang diambilnya secara sembunyi-sembunyi.

Dengan dalih itu, Kariadi mengancam akan menyebarkan isu tersebut ke seluruh warga agar nama baik FA rusak. Karena merasa takut dan tertekan, korban akhirnya tidak berdaya melawan. Setelah perbuatan itu selesai, Kariadi memberikan uang sebesar Rp75.000 kepada FA agar ia tetap diam dan tidak menceritakan apa pun kepada siapa pun.
Sayangnya, kejadian itu tidak hanya terjadi satu kali saja. Kariadi kembali melakukan perbuatannya pada November 2025, bahkan dengan cara yang lebih kejam—ia membentak dan memarahi korban saat ditolak. Titik balik kasus ini terjadi pada 6 Desember 2025. Ketika Kariadi kembali mengajak melakukan hal yang sama, FA memberanikan diri menolak dengan tegas, lalu melarikan diri dan bersembunyi di rumah teman. Barulah setelah itu, FA memiliki keberanian untuk pulang ke rumah orang tuanya dan membuka semua kisah mengerikan yang dialaminya.

Untuk membuktikan kebenaran pengakuannya, ayah FA menyusun rencana memanggil Kariadi. Pada tanggal 28 Desember 2025, saat pelaku menghubungi FA lagi untuk mengajak bertemu, korban sengaja menyetujuinya. Saat pertemuan berlangsung, ayah FA bersembunyi di atas langit-langit rumah Kariadi. Begitu melihat pelaku mulai mendekati korban, FA berteriak meminta tolong, dan ayahnya segera turun untuk menangkap Kariadi secara langsung. Warga sekitar pun dipanggil untuk membantu, lalu pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang untuk diproses hukum. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Kariadi telah memberikan uang tutup mulut sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp75.000.

Sebaliknya, Kariadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rakhmat Rusmin Widhyarta menjatuhkan vonis berat, yaitu pidana penjara selama 10 tahun dengan masa tahanan yang telah diperhitungkan dijalani. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang belum cukup menutupi jumlah denda, maka sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 190 hari. Menyanggapi keputusan ini, Kariadi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.(red/lis)

0 Comments