KEDIRI- Keberadaan kos dalam waktu singkat dapat dianalogikan dengan ungkapan "ada gula, ada semut". Selama permintaan masyarakat masih tinggi, praktik penyewaan kamar kos secara harian maupun jam-jaman akan terus bermunculan dan sulit dihilangkan sepenuhnya. Fenomena ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan moral atau urusan umum, melainkan juga berkaitan erat dengan aspek ekonomi dan regulasi.
Pengamat sosial ekonomi, Dr. Subagyo, menjelaskan bahwa dalam perspektif ekonomi berlaku hukum dasar bahwa ketika terdapat permintaan (demand), maka akan muncul penawaran (supply). Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sebagian pemilik kos sebagai peluang bisnis yang menjanjikan keuntungan. Sayangnya, tidak semua pelaku mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul akibat layanan tersebut.
Akademisi Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri itu menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan praktik kos waktu singkat terus berkembang. Pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dinilai belum optimal. Selain itu, belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur keberadaan kos dalam waktu singkat membuat ruang pengawasan menjadi terbatas. Celah regulasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk menjalankan usaha yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial.
Lebih jauh lagi, Subagyo mengingatkan bahwa jika fenomena ini tidak ditangani secara serius, dalam waktu singkat berpotensi menjadi modus baru praktik prostitusi terselubung. Aktivitas transaksi layanan seksi yang sebelumnya berakhir di kawasan lokalisasi dapat berpindah ke tempat-tempat yang lebih sulit terdeteksi. Kondisi ini tentu membawa dampak negatif yang lebih luas karena pengawasannya menjadi semakin rumit dan tersembunyi dari pantauan masyarakat maupun aparat.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia menawarkan beberapa langkah strategi yang perlu segera dilakukan pemerintah. Langkah pertama adalah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh rumah kos. Sistem pendataan ini harus terintegrasi mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan agar keberadaan dan aktivitas rumah kos dapat terdeteksi dengan lebih efektif.
Langkah kedua adalah memperketat sistem perizinan, khususnya terhadap tempat-tempat yang menyediakan layanan kos transit atau penyewaan jangka pendek. Pengawasan terhadap operasional usaha tersebut perlu dilakukan secara berkala guna mencegah fungsi tempat tinggal menjadi sarana aktivitas yang melanggar hukum maupun norma sosial.
Selain itu, Subagyo juga menekankan pentingnya penerapan sistem pelaporan tamu secara digital. Sistem ini memungkinkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lingkungan setempat, untuk mengakses data yang diperlukan dalam rangka pengawasan. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat terdeteksi lebih cepat dan ditindaklanjuti.
Di sisi lain pengawasan, penerapan sanksi administratif yang tegas juga dianggap penting. Pemilik kos yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi atau pelanggaran norma kesusilaan harus diberikan tindakan tegas berupa peringatan, penutupan usaha, hingga pencabutan izin operasional. Upaya tersebut perlu didukung oleh kolaborasi antara RT, RW, kelurahan, kecamatan, serta aparat penegak hukum agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri mengakui bahwa saat ini belum memiliki dasar hukum yang memungkinkan menjatuhkan sanksi pidana kepada pemilik kos dalam waktu singkat. Meski demikian, aturan mengenai larangan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemilik kos dilarang menyediakan layanan kos insidentil yang berpotensi menimbulkan pelanggaran norma kesusilaan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa meskipun sanksi pidana belum dapat diterapkan, pemerintah tetap dapat memberikan sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha bagi pemilik kos yang tetap menyediakan layanan jangka pendek.
Kos insidentil sendiri merupakan sistem penyewaan kamar yang dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu dan tidak bersifat tetap seperti kos bulanan. Bentuk layanan ini umumnya dikenal sebagai kos harian atau kos jam-jaman. Selain penganut praktik tersebut, Satpol PP juga melarang penghuni berlainan jenis yang tidak memiliki hubungan pernikahan sah menempati satu kamar yang sama.
Menurut Paulus, Satpol PP secara rutin melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun penghuni kos mengenai aturan yang berlaku. Namun apabila pelanggaran tetap ditemukan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan usaha serta penutupan izin operasional.
Terhadap pelanggar yang terjaring razia, petugas biasanya melakukan penyertaan kartu identitas. Untuk mengambil kembali identitas tersebut, pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang diketahui oleh orang tua maupun pihak kelurahan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pelanggar yang memilih mengurus kembali kartu identitas baru dengan alasan kehilangan dibandingkan memenuhi prosedur tersebut.
Dari sisi perizinan usaha, keberadaan kos dalam waktu singkat juga menimbulkan persoalan tersendiri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha kos jangka panjang termasuk dalam kategori risiko rendah. Sementara untuk usaha investasi jangka pendek, klasifikasi yang diakui adalah guest house dan hotel.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Setyo Adi, menjelaskan bahwa dalam klasifikasi usaha yang berlaku hanya dikenal dua kategori utama, yakni kos untuk hunian jangka panjang dan akomodasi jangka pendek berupa guest house atau hotel. Dengan demikian, kos short time tidak memiliki klasifikasi maupun nomenklatur tersendiri dalam sistem perizinan yang berlaku.
Akibatnya, keberadaan usaha semacam ini sulit terdeteksi melalui data perizinan resmi karena memang tidak tercatat secara spesifik. Padahal, proses perizinan usaha kos sebenarnya tergolong sangat mudah. Pemilik hanya perlu menyiapkan KTP, nomor telepon, serta alamat surat elektronik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun luring, bahkan petugas siap membantu langsung ke lokasi bagi pemilik usaha yang mengalami kendala.
Meski demikian, masih banyak pemilik kos yang belum mengurus legalitas usahanya dengan berbagai alasan. Data DPMPTSP Kota Kediri menunjukkan bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2026 terdapat 144 usaha kos yang telah memiliki izin resmi. Namun jumlah kos yang beroperasi tanpa izin hingga kini belum dapat diketahui secara pasti.
Karena itu, pemerintah terus mengimbau para pemilik kos agar segera mengurus legalitas usahanya. Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan izin juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pengawasan dan penataan usaha kos agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.(red/lis)
0 Comments