emkab Mojokerto Pastikan Penutupan Toko Minol di Ngoro demi Tegakkan Perda

  

ALKOHOL: Kurangi minuman beralkohol untuk menjaga kesehatan lambung photo by Radar Mojokerto



MOJOKERTO -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha minuman beralkohol (minol) yang tidak mematuhi ketentuan peraturan daerah. Salah satu langkah yang segera dilakukan adalah menutup operasional sebuah toko minuman beralkohol di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kecamatan Ngoro, yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban lingkungan. Menurutnya, penutupan dilakukan setelah pemilik usaha dinilai mengabaikan peringatan terakhir yang telah diberikan pemerintah, serta tetap menjalankan aktivitas usaha di lokasi yang melanggar ketentuan zonasi.

"Toko minuman beralkohol yang berada di kawasan Ngoro akan kami tutup pada minggu depan," ujar Teguh, Jumat (26/6).

Ia menjelaskan, tindakan penutupan tersebut diharapkan menjadi efek jera (shock therapy) bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Berdasarkan hasil pengukuran dan verifikasi lapangan yang dilakukan Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB) Kabupaten Mojokerto, lokasi toko tersebut berada dalam radius kurang dari 500 meter dari fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Persoalan minuman beralkohol merupakan isu yang harus dikendalikan secara serius sesuai regulasi yang berlaku. Apalagi lokasi usaha tersebut berada di kawasan pendidikan dan kesehatan dengan jarak kurang dari 500 meter," jelas Teguh.

Temuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 500.2/2681/416-119/2026 yang menyebutkan bahwa toko tersebut melanggar Pasal 17 ayat (4) Perda Nomor 3 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan berada di sekitar tempat ibadah, lembaga pendidikan, maupun rumah sakit dengan radius minimal 500 meter.

Sebelum memutuskan penutupan, Pemkab Mojokerto telah menempuh sejumlah tahapan administratif sesuai prosedur. Pada 7 Mei, TP2MB melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan yang menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada 17 Juni, pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Satya Bina Karya (SBK) Sekretariat Pemkab Mojokerto. Pertemuan tersebut melibatkan seluruh anggota tim terpadu bersama pelaku usaha, dan menghasilkan berita acara yang berisi kesepakatan mengenai penutupan toko minuman beralkohol yang melanggar aturan.

Sebagai tindak lanjut, pada 24 Juni Pemkab Mojokerto menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melaksanakan penegakan perda melalui penutupan tempat usaha tersebut.

Teguh memastikan, melalui koordinasi yang telah dilakukan, Satpol PP akan turun langsung ke lokasi pada pekan depan untuk melakukan penyegelan sekaligus menghentikan seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol di toko tersebut. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga ketertiban, melindungi lingkungan pendidikan dan kesehatan, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Mojokerto.(red/lis)

0 Comments