47 Desa Bersiap Pilkades, Penentuan Dimulai dari Tanda Tangan Bupati

ilustrasi surat pilkades.



KEDIRI - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kediri kian mendekati tahap pelaksanaan. Saat ini, tahapan awal pilkades di 47 desa masih menunggu penandatanganan revisi Peraturan Bupati (Perbup) oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPPMD) Kabupaten Kediri melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa Henry Rustriandy menjelaskan bahwa draf revisi perbup telah selesai dibahas dan diproses oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kediri. Saat ini dokumen tersebut telah disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan.


Menurut Henry, setelah revisi perbup ditandatangani, tahapan pilkades serentak dapat langsung dimulai. Tahap awal yang dilakukan adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir. Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan panitia pilkades serta tahapan teknis lainnya.


Revisi perbup dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan pilkades. Salah satu perubahan penting berkaitan dengan jabatan jabatan (pj) kepala desa.


Dalam aturan sebelumnya, pj kepala desa dapat bertahan hingga kepala desa definitif terpilih tanpa batas waktu tertentu. Namun, pada regulasi baru, masa jabatan pj dibatasi hanya satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, posisi kepala desa dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kediri yang mengusulkan camat. Meski demikian, camat tetap diperbolehkan mengusulkan kembali pj yang sama untuk melanjutkannya.


Sebanyak 47 desa di Kabupaten Kediri diadakan mengikuti pilkades serentak pada Desember 2026. Dari jumlah tersebut, 12 desa saat ini dipimpin jabatan kepala desa karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia, sakit, atau menghadapi masalah hukum. Sementara itu, 35 desa lainnya akan memasuki akhir masa jabatan kepala desa pada 21 Desember 2026.


Sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan pilkades harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Oleh karena itu, penandatanganan revisi perbup menjadi langkah penting agar seluruh persiapan rangkaian dapat berjalan sesuai jadwal.


Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Mariana, menyampaikan bahwa pemerintah desa masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari DPMPD. Setelah perbup dan juknis diterima, BPD akan segera mengirimkan surat kepada pemerintah desa sebagai bagian dari proses pembentukan panitia pilkades. (merah)

0 Comments