Trenggalek, jenggolotv.online 6 Desember 2025 - Tim investigasi media berhasil mengungkap praktik perjudian ayam yang diduga melibatkan Selo di RT 7 RW 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Lokasi ini menarik perhatian karena letaknya yang berdekatan dengan Masjid/Mushola Nurush Sodik, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan keamanan di lingkungan sekitar.
Menurut sumber dari warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, Selo diduga menjadi salah satu bandar besar di balik praktik ini. "Selo bukan orang sembarangan, ada oknum kuat yang diduga membekinginya," ungkap sumber tersebut. Dugaan kuat ini menimbulkan spekulasi tentang keterlibatan pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini.
Praktik perjudian ayam ini telah menjadi rahasia umum di kalangan warga Pogalan. Banyak yang merasa terganggu dengan aktivitas ini, terutama karena lokasinya yang strategis dan dekat dengan tempat ibadah. “Kami sudah tidak tahan lagi dengan kegiatan ini. Harapannya, pihak kepolisian bisa segera mengambil tindakan tegas,” kata salah satu warga.
Pasal yang Bisa Dijerat:
- Pasal 303 KUHP tentang Perjudian: Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku perjudian.
- Pasal 542 KUHP tentang Penadahan: Jika ada pihak yang terlibat dalam pembiayaan atau pembekingan.
- Pasal 4 dan 5 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Ancaman hukuman tambahan berupa denda bagi pelaku dan penanggung jawab tempat perjudian.\
Tim investigasi media akan terus mengawali kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. Kami mendesak Kapolres Trenggalek untuk segera mendokumentasikan temuan ini demi menjaga keamanan dan menjaga masyarakat.
0 Comments