Langkah Penegakan Hukum Kasus BBM Ilegal oleh Polres Nganjuk Tuai Apresiasi

   

Nganjuk,jenggolotv.online 6 Desember 2025 - Kasus mafia BBM ilegal di Nganjuk semakin memanas setelah Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukoco, menindak anak buahnya sendiri yang diduga membekingi mafia BBM ilegal. IPTU "D", oknum anggota Polres Nganjuk, kini menjadi sorotan publik setelah terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut. 

TINDAKAN TEGAS AKP SUKOCO DIHARGAI 

Awak media mengapresiasi tindakan tegas AKP Sukoco yang tidak segan menindak oknum nakal di dalam tubuh Polres Nganjuk. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Nganjuk untuk melakukan bersih-bersih dan anggota melakukan praktik korupsi di internal. 

PASAL-PASAL YANG DIKENAKAN

- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyalahgunaan subsidi BBM)

- Pasal 55 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (pencucian uang hasil kejahatan)

Oknum polisi yang ikut serta dalam praktik mafia BBM ilegal ini juga akan dijerat dengan pasal-pasal yang sama. Awak media berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan.

Awak media akan terus mengawali kasus ini dan meminta keterbukaan dari pihak Polres Nganjuk terkait penanganan oknum anggotanya yang diduga sebagai pelindung para mafia. “Kami berharap Polres Nganjuk dapat menangani kasus ini dengan tegas dan adil,” ujar awak media. 

BERSIH-BERSIH DI POLRES NGANJUK 

Tindakan AKP Sukoco ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota Polres Nganjuk lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan mafia BBM ilegal. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta transparansi dari pihak berwajib.

(RED.FR)

0 Comments