Jombang,jenggolotv.online 6 Desember 2025 Maraknya praktik pengawetan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU 54.614.01
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan berbagai media mengungkap dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang terstruktur rapi di SPBU 54.614.01 Kalipuri, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan oknum internal SPBU dan telah berlangsung selama empat bulan.
Laporan dari warga sekitar titik menjadi awal penyelidikan. Mereka melakukan aktivitas sejumlah kendaraan yang berulang kali datang ke SPBU pada jam-jam tertentu. Setelah diperdagangkan, terungkap bahwa kendaraan-kendaraan tersebut, terdiri dari dua unit Isuzu Panther dan dua truk komersial, digunakan untuk mengangkut tenaga surya bersubsidi secara ilegal.
“Praktik ini sudah berjalan sekitar empat bulan. Mereka menggunakan armada yang sama dan orang yang sama,” ujar seorang pedagang di sekitar SPBU yang enggan disebutkan namanya.
Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan solar dari dispenser SPBU ke dalam jerigen, kemudian dibawa keluar oleh para pelaku. Diduga, Dimas Enggal berperan sebagai koordinator lapangan, sementara Harianto, yang merupakan pengawas SPBU, diduga kuat "mengamankan" kegiatan tersebut dari pantauan pihak yang berwenang.
“Tidak mungkin praktik ini berjalan lancar tanpa keterlibatan orang dalam,” tegas seorang anggota tim investigasi gabungan media
Dalam setiap aksinya, sindikat ini diduga mampu menguras hingga 1 ton solar bersubsidi. Oknum yang terlibat mendapatkan komisi sebesar Rp 350.000 per ton. Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dengan rapi, memanfaatkan celah pengawasan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Tindakan ini jelas melanggar hukum. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 menyebutkan bahwa pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, Perpres 191 Tahun 2014 juga mengatur tentang larangan pengambilan solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang tidak dapat diterima dan penggunaan jerigen tanpa rekomendasi. Oknum pengawas SPBU yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55-56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.
Masyarakat dan tim gabungan media mendesak Polres Jombang dan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas para pelaku. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan sangat besar, mengingat aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama berbulan-bulan
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang,
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 sebagai Pihak BUMN BPH Migas dan Dirkrimsus Polda Jatim sebagai pemangku APH tertinggi di wilayah JawaTimur.
Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk mematuhi perjanjian dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.(Tim.investigasi)
0 Comments