Pasuruan jenggolotv.online .proyek pengerjaan rehab ruang kelas SDN petungasri 3 Pandaan dengan nomor kontrak 191/SPK/1.01.01.01/2025 tanggal kontrak 20 Oktober 2025 dengan nilai kontrak Rp 192.052.692.23 waktu pelaksanaan 60 hari kalender tor pelaksana CV.mbangun Sarono Utomo sangat amburadul dan seenaknya hal ini ditemukan oleh awak media suluh Nusantara ke lokasi lapangan langsung pengerjaan proyek rehab ruang kelas SDN 3 petungasri Pandaan Kemis ( 13 /11/2025)
Dalam pantauan langsung awak media kabiro suluh Nusantara di lapangan saat melihat pekerjaan tersebut tidak ada nya pengawas dan pelaksana proyek di lapangan dan hal tersebut saat di tanyakan pada pekerja proyek tersebut terkesan menutupi dan acuh tak acuh
"Tidak ada pak pelaksana nya atau mandor proyek nya saya hanya pekerja dan baru di sini" ucap salah proyek pekerjaan
Saat hal tersebut mau di tanyakan kepada kepala sekolah SDN 3 petung asri salah satu guru mengajar menyampaikan tidak tau akan proyek dan kepala sekolah ke dinas
"Tidak ada kepala sekolah pak kalau masalah pelaksana proyek dan mandor proyek tidak pernah kesini saya tidak tau ucap salah satu guru pengajar
Bagaimana pembangunan suatu proyek bagus serta maksimal dan sesuai dengan aturan RAB pembangunan jika tidak adanya suatu pembiaran pekerjaan dan pengawasan pada pekerja dengan tidak adanya pengawas dan pada jangka panjang rehabilitasi bangunan kelas SDN 3 petungasri pandaan
Pembangunan rehab kelas SDN 3 ini yang menggunakan sumber APBD daerah dinas pendidikan kabupaten Pasuruan harus menjadi prioritas CV pelaksana proyek Krena mencakup aset negara dan bangunan tersebut untuk keamanan para siswa peserta anak didik SDN 3 petungasri apabila benar-benar tidak memperhatikan pekerjaan proyek tersebut
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan diharapkan menindak tegas CV pelaksana proyek yang nakal yang dengan asal-asalan dalam pekerja proyek yg membiarkan pekerjaaan tanpa pengawasan dan panduan pekerja dari mandor ataupun eksekutif proyek tersebut
Red.Tim Investigasi
0 Comments