Kediri, jenggolotv.online mengikuti tren positif pada generasi gen z yang terus berkembang, salah satu usaha paling menjanjikan adalah usaha salon kecantikan.
Dimana koneksi dan hubungan yang cukup luas dari pemilik usaha salon kecantikan bisa menjadi faktor usaha tersebut dapat berjalan. Ditengah kebutuhan modis pada generasi z yang serba instan dan cepat beberapa salon kecantikan mulai melirik peluang usaha lain. Salah satunya kebutuhan masyarakat untuk memutihkan dan mencerahkan kulit dan wajah.
Metode untuk memutihkan kulit dan wajah saat ini menjadi trend tersendiri, dimana banyak peminat yang ingin mengikuti trend secara cepat dan langsung dapat merasakan perubahan.
Potensi ini mulai dilirik pengusaha salon untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan tanpa menghiraukan keselamatan dan kesehatan pelanggannya. Melalui metode atau terapi menggunakan serum atau obat - obat yang langsung dimasukkan ke dalam tubuh melalui metode injeksi menjadi salah satu alternatif yang ditawarkan oleh pemilik salon kecantikan.
Beberapa salon kecantikan sendiri mulai banyak mengembangkan usahanya dengan menggandeng beberapa profesional dan juga dokter spesialis untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Akan tetapi biaya perawatan yang sangat tinggi bila harus ditangani oleh tenaga profesional dan dokter spesialis yang tidak menjangkau masyarakat menengah dan menengah ke bawah, sehingga banyak masyarakat mengambil alternatif lain dengan biaya yang lebih terjangkau.
Alasan ini diduga diterapkan oleh salah satu pemilik usaha salon kecantikan yang berada di Jalan Yos Sudarso Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.
Dimana di Salon kecantikan ini menawarkan perawatan dengan metode injeksi dengan harga lebih terjangkau. Anehnya salon kecantikan ini belum memiliki izin usaha dengan metode injeksi dan tidak melibatkan tenaga ahli yang profesional ataupun dokter spesialis untuk perawatannya.
Pemilik salon sendiri yang melakukan penanganan secara langsung kepada pelanggan yang ingin mendapatkan perawatan injeksi.
Hal ini jelas sangat membahayakan pelanggan sebagai konsumen, karena metode injeksi yang langsung memasukan obat atau serum ke dalam tubuh bisa berpotensi menimbulkan keracunan bahkan kematian.
Pemilik usaha salon ini diduga ilegal dan melanggar aturan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Bila terbukti belum mengantongi izin pemilik salon dapat dikenakan pasal :
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini merupakan payung hukum terbaru yang mengatur seluruh aspek kesehatan di Indonesia. Terkait praktik injeksi, UU ini memberikan landasan hukum bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik profesinya, termasuk penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
Pasal 52 UU ini mencakup hak-hak pasien dalam praktik kedokteran, yang mencakup tindakan medis seperti injeksi.
UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
UU ini mengatur profesi perawatan secara mendalam, termasuk cakupan praktik dan kewenangan perawat. Praktik penyuntikan pada pasien, yang umum dilakukan oleh perawat, harus sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional yang diatur dalam UU ini dan peraturan pelaksanaannya.
UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
UU ini mengatur segala aspek terkait tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan profesi lainnya. Pasal 57 UU ini memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan selama mereka melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku, termasuk dalam praktik injeksi.
Permenkes Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini adalah peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Di dalamnya diatur lebih rinci mengenai perizinan dan pelaksanaan praktik perawat, termasuk kewenangan perawat dalam memberikan injeksi.
Perlindungan dan pertanggungjawaban hukum
Beberapa hal penting terkait praktik injeksi yang diatur dalam hukum:
Perlindungan hukum: Tenaga kesehatan dilindungi secara hukum selama mereka melakukan tindakan injeksi sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.
Pertanggungjawaban kelalaian: Jika terjadi malapraktik akibat kelalaian dalam tindakan injeksi, ada tanggung jawab hukum. Sanksi pidana dapat diberikan jika kelalaian tersebut menyebabkan luka berat pada pasien.Tanggung jawab rumah sakit: Rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena kelalaian tenaga kesehatan yang bekerja di bawah naungan mereka.
Praktik ilegal
Pemberian suntikan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan memiliki izin praktik. Seseorang yang tidak berwenang, seperti di salon atau melakukan tindakan ilegal lainnya, dapat dijerat secara pidana karena melakukan tindakan medis di luar kewenangannya. (red.investigasi)
0 Comments