jenggolotv.online Pertamina Perlu Tegas, Kembali Ditemukan SPBU 54.651.01 Pakis Aji Malang di Duga Menjual Solar Subsidi ke Truk Yang Sudah di Modifikasi.
Perlu adanya ketegasan dari Pertamina maupun dari Pemerintah, dengan maraknya SPBU / Pom Bensin yang menjual BBM jenis solar subsidi ke truk sudah dimodifikasi atau ngangsu, sehingga bisa melakukan pengisian melebihi batas normal.
Seperti yang ditemukan pada Minggu 26 Oktober 2025 di Jl Genengan Kecamatan Pakis aji Kabupaten Malang truk besar berwarna orange bermodifikasi tangki ganda melakukan pengisian bbm di Duga pembelian jenis solar subsidi Pom Bensin di batas normal.
Setelah berkumpul beberapa saat,tim investigasi awak media,mendatangi sopir dan menemukan kejanggalan pada truk orange yang di kemudikan,bertangki besar dan double tangki
Ketika dimintai keterangan sopir mengatakan hanya menjalankan perintah mengangsu dari bos yang berada di Surabaya Inisial "M"
Di sisi lain tim awak media juga memintai keterangan dari operator SPBU,yang membuat awak media merenung sejenak,setelah mendapati pengakuan dari operator setiap pengisian Rp.1.000.000 operator mendapat kan upeti sebesar Rp.30.000
Hingga detik ini diduga Mafia BBM Bio solar Bersubsidi yang ada di Kecamatan Pakis aji, berjalan mulus Tampa menyentuh hukum sama sekali,seakan pihak APH tutup mata
Modus semacam ini meciderai niat baik pemerintah dalam menyediakan BBM bersubsidi bagi masyarakat. Sementara warga biasa harus antre dan membeli sesuai aturan, segelintir pengecer justru mendapat akses istimewa yang diduga difasilitasi oleh oknum SPBU.
Tim awak media, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya soal "uang tip", tetapi menyangkut sistem yang rusak. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang, maka mafia BBM bersubsidi akan terus merajalela dengan bersembunyi di balik seragam dan logo perusahaan.
Tim awak media akan terus memantau perkembangan dan mendorong keterbukaan dari pihak Pertamina, Kepolisian, dan Kementerian ESDM. Subsidi bukan untuk memberikan bantuan, tapi untuk dinikmati mereka yang bermanfaat.
Masyarakat butuh respon cepat atas penemuan terkait maraknya penghematan BBM bersubsidi. Karena jelas ini merugikan Pertamina dan Negara.
ini sudah masuk pada indikasi BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dijelaskan bahwa SPBU bisa dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan;
2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Berdasarkan uraian tersebut, jika tidak yakin kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.651.01 yang ada di pakis aji kabupaten malang ini dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang,
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 sebagai Pihak BUMN BPH Migas dan Dirkrimsus Polda Jatim sebagai pemangku APH tertinggi di wilayah JawaTimur.
Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk mematuhi perjanjian dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini.
(Red.Investigasi)
0 Comments