SPBU Kolonel Sugiono Diduga Abaikan Pengawasan, Tengkulak Pertalite Merajalela

 



Jl. Kolonel Sugion Ciptomulyo, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65148

jenggolotv.online Lagi lagi terjadi kejadian yang melibatkan operator dan pengangsu di SPBU menjadi salah satu faktor terjadinya antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite, antrian ini didominasi oleh kendaraan roda dua dan disinyalir pemicunya adalah dilakukannya pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak subsidi BBM. Tengkulak ini diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan. 

Pada Minggu 26 Oktober 2025 pukul 08.00-08.57 WIB di SPBU 54.651.76 yang terdapat di Jl. Kolonel Sugiono, Ciptomulyo, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65148 ,dalam pantauan tim investigasi media mendapati beberapa pengendara roda dua(thunder) melakukan pengisian bbm berjenis pertalite secara berulang ulang,dan berkelompok

Para pengepul atau tengkulak tampak aman aman saja,seperti terjadi pembiaran tanpa adanya pengawasan dari pihak SPBU 

Kepada tim awak media, Yusda Setiawan, SH, Praktisi Hukum sekaligus Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan : 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini berlaku untuk berbagai bentuk perlindungan seperti penimbunan atau pemalsuan. 

Sanksi pidana

* Pidana penjara: Paling lama 6 tahun.

* Denda: Paling banyak Rp60 miliar. 

Dasar hukum

*Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

* Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada aliran dana hasil kejahatan. 

Bentukpenyesuaian





Penimbunan BBM bersubsidi, Pemalsuan bahan bakar minyak, Kegiatan pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sanksi tambahan untuk SPBU

*SPBU yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi mulai dari pemberian subsidi penyaluran bbm selama satu bulan sebagai peringatan awal.

* Jika pelanggaran terulang, akan diusulkan pencabutan izin penyaluran subsidi BBM secara permanen. 

Peran masyarakat

* Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan subsidi BBM.

* Masyarakat dapat melaporkan tindakan pengaturan atau penggunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti. 

Tim awakmedia berharap PT Pertamina (Persero) Commerl 135 Jagir Wonokromo 88 dan Pihak APH setempat agar tidak menutup mata untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 54.651.76 yang terdapat di Jl. Kolonel Sugiono, Ciptomulyo, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur dan daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah – daerah Jawatimur.

(Red.Tim Investigasi)

0 Comments