Pelanggaran Berat! Dugaan Penimbunan Pertalite di SPBU Malang Bisa Kena Hukuman 6 Tahun Penjara

  


Malang, jenggolotv.online Jawa Timur  – Dugaan merujuk pada Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, praktik mencurigakan terpantau di  SPBU 54.651.46  yang berlokasi di  Jl. Nasional III, Talang Agung, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dari hasil investigasi tim awak media, terlihat jelas aktivitas keluar-masuk sepeda motor bertangki besar seperti  Suzuki Thunder, Honda GL Pro, dan Honda Mega Pro . Beberapa di antaranya bahkan telah dimodifikasi agar mampu menampung lebih banyak BBM. Motor-motor ini masuk melalui akses samping SPBU menuju area persawahan warga.

Di area persawahan tersebut, para  pengangsu  terlihat mentransfer Pertalite dari tangki motor ke dalam drum dan jeriken besar menggunakan selang. Sejumlah drum sudah penuh, menandakan proses pengisian dilakukan berulang kali.

Salah satu pengangsu yang ditemui mengaku setiap kali mengisi BBM senilai  Rp100.000 , mereka memberikan “uang tip”  Rp2.000  kepada operator SPBU. Dalam satu sesi, mereka bisa kembali mengisi sebanyak  lima hingga enam kali .

“Kalau tidak diizinkan sama operator, kami tidak mungkin bisa beli terus begini, Pak,” ungkap salah satu pengangsu.

Saat dikonfirmasi, seorang operator SPBU berinisal  RH  mengakui menerima uang tip Rp2.000 dari setiap pengisian.
Sementara itu,  salah satu petugas keamanan SPBU  mengatakan bahwa aktivitas tersebut biasanya berlangsung mulai pukul  03.00 WIB  dan sudah menjadi hal yang “biasa terjadi”.
Hal ini memperkuat dugaan adanya  pembiaran atau bahkan kongkalikong antara pihak SPBU dan para pengangsu.


Pelanggaran Hukum dan Dugaan Pembiaran

Modus semacam ini mencederai niat baik pemerintah dalam menyediakan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak. Ketika warga biasa harus antre dan membeli sesuai aturan, segelintir pengecer justru mendapat akses istimewa yang diduga difasilitasi oleh oknum di SPBU.

Tim awak media menegaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya soal “uang tip”, tetapi menyangkut  sistem yang rusak . Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang, maka  mafia BBM bersubsidi  akan terus merajalela dengan bersembunyi di balik seragam dan logo perusahaan.

Tim juga akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong keterbukaan dari pihak  Pertamina, Kepolisian, dan Kementerian ESDM.
Subsidi bukan untuk kesejahteraan, melainkan untuk dinikmati oleh masyarakat yang berkemampuan.

Masyarakat berharap adanya  respon cepat  atas temuan peta BBM bersubsidi ini, karena jelas merugikan  Pertamina dan negara .


Landasan Hukum

Tindakan seperti ini sudah masuk kategori termasuk  BBM bersubsidi .
Semua pihak yang terlibat dapat dijerat dengan  Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023  tentang  Cipta Kerja , yang mengubah ketentuan  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , dengan ancaman hukuman  penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dijelaskan pula bahwa SPBU dapat dipidana sebagai  pembantu kejahatan , yaitu:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.

  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hal tersebut mengacu pada  UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 UU Cipta Kerja.

Selain itu,  Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014  tentang  Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM , serta  Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 , juga menegaskan bahwa  pengangkutan BBM tanpa izin  dapat dipidana  penjara maksimal empat tahun  dan  denda hingga Rp40 miliar.




Tuntutan Transparansi dan Penindakan

Berdasarkan uraian tersebut, apabila tidak terbukti kesengajaan, maka pihak  SPBU 54.651.46 Kepanjen  dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai  pembantu pelaku kejahatan . Mereka dianggap membantu praktik  penimbunan dan penyimpanan BBM ilegal.

Hingga berita ini ditayangkan,  tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi  kepada pihak-pihak terkait untuk menjaga asas  pemberitaan berimbang.

Apabila tidak ada tindak lanjut, tim awak media akan melaporkan secara resmi kepada:

  • Komersial PT Pertamina (Jl. Jagir Wonokromo 88, Surabaya)

  • BPH Migas

  • Polda Jatim, Ditreskrimsus

Pengawasan dari  BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum (APH)  diharapkan dapat ditingkatkan untuk menindak tegas dan memberi sanksi terhadap praktik semacam ini.

(Red.Investigasi)

0 Comments