Ammar Zoni Segera Jalani Sidang Kasus Penjualan Narkoba di Dalam Rutan

  

Jakarta jenggolotv.online —  Proses hukum terhadap mantan aktor Ammar Zoni memasuki babak baru. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk segera mengungkapkan dugaan keterlibatannya dalam penjualan beli narkoba di dalam rumah tahanan.    

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjelaskan bahwa kini terhenti menunggu jadwal resmi sidang perdana.  

“Hari ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (14/10/2025).

Agung juga membenarkan bahwa Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan . Ia menyebut pelaksanaan sidang kemungkinan besar dilakukan dengan berani mengingat lokasi terpencil yang jauh dari Jakarta. 

“Terkait sidang teknis, nanti majelis hakim yang menentukan. Jika diperlukan, bisa dilakukan secara online,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan sidang dapat diselenggarakan melalui platform virtual seperti Zoom. “Kita sudah biasa melakukan sidang jarak jauh. Tidak ada kendala berarti,” ucapnya di kompleks parlemen, Senayan.  

Dipindahkan ke Lapas Keamanan Super Maksimal

Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dilakukan karena ia dinilai berisiko tinggi setelah terbukti beredarnya keterlibatan narkoba di dalam Rutan Salemba. Menurut Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti , Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Keamanan Super Maksimum Karanganyar , yang memiliki sistem pengawasan paling ketat.  

“Langkah ini diambil untuk memberi efek jera dan memastikan pengawasan maksimal terhadap pelaksanaan yang melibatkan jaringan narkoba,” ujar Rika.

Ia menjelaskan, Ammar Zoni dipindahkan bersama lima komedian lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba rutan internal. Para napi tersebut diketahui menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk bertransaksi dengan pihak luar.  

Kasus Keempat Terkait Narkoba

Ammar Zoni sebelumnya telah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus serupa. Namun di tengah masa hukumannya, ia kembali terperangkap setelah kedapatan memperjualbelikan narkoba dari balik jeruji.

Pihak yang menyebutkan, keterlibatan Ammar kali ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap sistem pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan fasilitas rutan untuk aktivitas kriminal, termasuk selebritis sekalipun.

(Red.FR)

0 Comments